CoverMongondow, Boltim – Maraknya aksi penambangan liar (Galian C) di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dilakukan oleh segelintir oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang berakibat dampak buruknya gangguan alam, langsung di soroti oleh sejumlah LSM.
Investigasi media dilapangan, galian C yang berlokasi di Desa Liberia Timur serta Purwerejo Timur Kabupaten Boltim, tanda bahwa galian tersebut berijin tidak didapat. Itu dibuktikan dengan tidak adanya papan/tanda yang menunjukan adanya kepemilikan secara resmi atas usaha galian C tersebut. Apaterlebih, diduga bahwa pemilik usaha galian C tersebut, di beking oleh pejabat yang bersangkutan kantornya dengan perizinan usaha tersebut.
Seperti disampaikan Efendi A Kadir. Menurut Ketua LSM LPKEL Reformasi ini, sudah menjadi keharusan Pemerintah serta aparat untuk melakukan pemeriksaan atas usaha tersebut.
Bahkan, Efendi sangat berharap, Pemkab Boltim serta Polres BM untuk segera melakukan penyidikan atas usaha tambang jenis galian C yang diduga illegal. ”Pemkab serta Kepolisian sangat diharapkan untuk segera melakukan penyidikan atas usaha tambang galian C yang ada di kedua Desa tersebut, karena kegiatan itu diduga tidak mengantongi ijin alias illegal”, pintanya, Sabtu (30/09) sore tadi.
“Kami yakin, Pol-Res BM akan melakukan tindakan atas usaha galian C yang diduga illegal, dan kami, LSM siap membantu memberikan laporan-laporan atas usaha yang merugikan daerah”, harap Kadir.
Saat disinggung ada duggaan keterlibatan pejabat teras boltim tersebut, efendi katakan, ini harusdiselidiki lebih jauh. “Pihak kepolisian Resort BM dan Bupati Boltim harus selidiki atas dugaan ini, jika ini betul pejabat tersebut harus ditindak, bila perlu di pecat dan di pidanakan,” tegas Efendy.
Diketahui, galian C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Kegiatan ini biasanya oleh pengelola menggunakan tenaga mesin berupa alat-alat berat seperti buldoser dan eksapator. Dan tentunya, kalau dilakukan sesuka hati tanpa melihat dampaknya serta mengikuti aturan, sudah pasti akan mendatangkan petaka bagi warga sekitar. (Tim/R1)