CoverMongondow, Kotamobagu – Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu mulai memasang mesin e-Tax di 25 tempat usaha baik restoran, tempat hiburan, maupun hotel sejak 3 Agustus. Petugas BPKD bagian pajak dibantu tim teknisi memasang sekaligus mensosialisasikan penggunaan mesin tersebut.
Kabid Pendapatan Hamda Daun menjelaskan, pemasangan ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan beberapa pekan lalu. Dalam sosialisasi selama dua kali ini, 25 tempat usaha menyatakan siap dipasang e-Tax dan akan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, ke depan seluruh tempat usaha akan dipasang e-Tax, karena itu sudah sesuai undang-undang dan peraturan daerah (perda).
“25 tempat usaha ini baru tahap awal, kedepannya semua tempat usaha akan dipasang seperti ini,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPKD Rio Lombone menjelaskan, e-Tax adalah sistem monitoring pajak secara online (real time) yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Tujuannya untuk transparansi dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” jelasnya.
Tempat Usaha Yang Sudah Dipasang e-Tax:
Restoran dan Tempat Makan
Paris Cippes
Restauran Bakar Rica
RM Minang Putri
RM Siti Barokah
Restauran Ayam Penyet
Coklat Caf
RM Aroma Bobara
Kopi Korot
Coffe Kampoeng Bogani
RM Bobara Bakar
RM Bubur Ayam Jakarta
RM Wong Lamongan
RM Lamongan Indah
RM Lamongan Mas Umar
RM Lamongan Matali
RM Lamongan Mas Joko
RM Bahusalam
HOTEL
Suranraja
Senator Resort
Tamasya
Sapa Dia
Tita
HIBURAN
Roberta Karaokeku
Hallt Family Karaoke
D’Love Cafe
Sumber: BPKD
Peliput: R_Th