CoverMongondow, Kotamobagu – Tingkat Kasus Perceraian di Kota Kotamobagu, terbilang mulai ada penurunan. Namun akan tetapi adanya kejadian Gugatan cerai oleh Suami LI alias Len terhadap Istri HT alias Har yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu, Har menganggap bahwa ada kejanggalan dalam proses Administrasi kelengkapan sidang putusan cerainya.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah awak media bersua dengan HT alias Har di Polsek Urban Kotamobagu dengan maksud tujuan melaporkan mantan suaminya, yakni Len dan pihak Pengadilan agama Kotamobagu dikarenakan, proses kelengkapan administrasinya dan proses persidangannya, Kamis (03/08) siang tadi, yang dianggap olehnya ada kejanggalan yang fatal.
Dia (Har, Red) mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa, “Proses gugatan cerai ini saya menduga cacat hukum. Mengapa cacat hukum, karena proses administrasinya tidak sesuai. Saya tidak pernah di undang ataupun di panggil oleh pihak pengadilan negeri kotamobagu untuk mengikuti persidangan gugatan cerai suami saya.
“Penandatanganan berkas persetujuan pengajuan gugatan cerai yang di alamatkan ke saya, itu “PALSU”. Mengapa palsu, karena bukan saya yang menandatangani berkas yang diantarkan pihak Pengadilan Agama Kotamobagu,” terang Har.
Saat ditanyakan apakah ibu Har, Pernah di beritahu oleh Mantan Suami soal gugat cerainya, dia katakan, “Iya saya pernah diberitahu oleh Mantan suami saya, namun untuk proses Gugat cerainya tidak pernah di beritahukan ke saya,” Singkat Har.
Sementara itu saat awak media ini menyambangi kantor pengadilan agama kotamobagu dan bertemu langsung dengan bapak Abdul Munir Maka, SHi selaku Bagian Bidang Panitera Muda Hukum mengatakan, “Betul, kasus gugat cerai antara LI alias Len dengan HT alias Har benar adanya. Kasus gugat cerai ini sudah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 23 Mei 2017 lalu.
Saat di tanya soal keabsahaan akta cerai tersebut, karena ada dugaan pemalsuan dokumen administrasinya, Maka menerangkan bahwa, “Iya, Akte Cerai tersebut sah demi hukum. Jika memang klien merasa tanda tangannya di palsukan, maka klien yang tergugat cerai bisa mengajukan proses untuk peninjauan kembali terkait putusan sidang cerai tersebut di Mahkamah Agung.
Saat ditanya apakah saudara Har pernah di undang secara resmi oleh pihak pengadilan, Maka menjawab, “Iya, kami sudah menyurati yang bersangkutan sesuai alamat yang tertera pada ajuan berkas gugatan cerai, yakni di kelurahan Mongkonai Barat RT. I Lingkunangan II Lorong SDN III, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan untuk mediasi ataupun proses lainnya. Maka dari itu, kami membawa surat hasil sidang untuk di tanda tangani yang bersangkutan, dan di putuskan dalam persidangan untuk disahkan perceraiannya.
Saat disentil oleh awak media ini, apakah pihak pengadilan saat mengantar surat tersebut ke yang bersangkutan penerima gugat cerai, apakah memintakan identitas lengkap yang bersangkutan, untuk guna keabsahaan berkas gugatan cerai, karena mengingat jika ada tuntutan seperti kasus ini, Munir menjawab, “Tidak, pihak kami hanya langsung menuju alamat yang dimaksud dan langsung menanyakan kepada yang bersangkutan apakah benar yang bersangkutan yang dimaksud oleh isi surat itu, dan kami langsung meminta untuk yang bersangkutan menandatangani suratnya, tanpa meminta identitasnya.
Sementara itu Lurah Mongkonai Barat Yusuf Darwis saat di konfirmasi oleh awak media ini via celuler terkait ada warganya yang bernama HT alias Har yang tinggal di Lorong SDN III Kelurahan Mongkonai Barat RT. I, Lingkungan II, Lurah mengatakan, “ Kami tidak memiliki Warga atas nama HT alias Har yang dimaksud oleh media ini,” singkatnya. (R_Th)