CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk lebih mengoptimalisasikan kualitas dan produktifitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), selasa (11/07) siang tadi, pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikumpul di ruang aula lantai III Sekertariat Daerah, guna memaparkan program kerja tahun 2017 dihadapan Bupati Boltim Sehan S. Landjar, SH, sekaligus menandatangani kesepakatan tersebut.
Dari program kerja yang di presentasikan oleh masing-masing pimpinan SKPD di hadapan Bupati tersebut, mendapat tanggapan dan arahan langsung dari Bupati. hal ini bertujuan untuk, setiap program yang akan dilaksanakan tiap-tiap SKPD tidak keluar dari koridor sebagaimana yang terkandung dalam visi dan misi Pemerintah Daerah.
Dalam sambutanya Bupati mengatakan, “Perjajian kerja adalah suatu dasar yang berisikan penugasan dari pimpinan intansi yang lebih tinggi, kepada pimpinan instansi yag lebih rendah, untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kerja.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas utuk memudahkan pegelolaan kinerja, maka data kinera harus dikumpul dan diragkum. Tentunya dengan meggunakan indikator yang digunakan, frekuwensi pengumpulan data, penanggungjawab, mekanisme perhitungan dan media yang digunakan,” ujar Bupati.
Dia juga mengatakan, “Dalam mencapai kinerja di masing-masing SKPD, harus didukung oleh sumber pendanaan yang telah diatur, serta memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban menyangkut proporsi dana tersebut.
Disisi lain Bupati menerangkan, “Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata komitmen bagi penerima dan pemberi amanah, sekaligus meningkatkan integritasi, akuntabilitasi dari aparatur negara, serta mejadi tolak ukur kinerja sebaga dasar motifasi kinerja aparatur.
“Tujua lain adalah sebagai penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi untuk acuan pemberian sangsi atau penghargaan,” tegas Bupati.
“Tidak hanya itu, berdasarkan ketetuan dalam pasal 2 peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, dimana tekhnis penyusunan perjanjian kinerja harus diperhatikan dengan baik. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan, atau kegiatan tahun berjalan, tapi termasuk kinerja (Autcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya,” Pintanya.
“Sejalan degan itu, maka penandatanganan kinerja ini dianggap perlu, karena pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementrian, merupakan arah kebijakan dalam menjalankan Pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten,” Pungkas Bupati. (Mul/R1)