CoverMongondow, Kotamobagu – Lagi-lagi kasus pegancaman dengan modus Cemburu Buta, masih kerap terjadi. Hal tersebut seperti yang dirangkum oleh awak media ini, Minggu (16/07) yang lalu, di Polsek Urban Kotamobagu bahwa ada kasus pengancaman di wilayah hukum mereka.
Saat awak media sedang menjalankan tugas peliputan, ada dua wanita yang sedang membuat laporan Polisi dengan No: LP/270/VII/2017/Sulut-BM/Sek-Ktg tertaggal 16 July 2017, dengan maksud pelaporan terhadap tindakan pengacaman dengan menggunakan Pisau di desa Bilalang II.
Saat awak media ini mencoba untuk konfirmasi ke dua korban, An. EP alias LIS dan NP alias NEL mengatakan bahwa, “Benar mereka telah di ancam dengan sebilah pisau oleh pelaku, yakni SM alias SRI yang selaku ibu tiri dari anak korban LIS yakni SFM alias SIS.
LIS Meenjelaskan terkait kronologis kejadian tersebut, “Saat dirinya (Korban, Red) bersama saudara sepupunya yaki NEL pergi kerumah mantan menantunya dengan tujuan untuk menjenguk anaknya dan memberikan baju baru, tiba-tiba pelaku yakni SRI langsung menuju dapur rumah dan kembali ke dalam rumah sudah membawa pisau dan menodongkan ke dua korban sambil berteriak dan marah-marah dengan nada perkataan, “Kaluar ngoni dua. Tukang kase bakalae orang ngana LIS, capat kaluar kalu nda kita mo iris pa ngana”, ungkap LIS sambil memperagakan aksi Pelaku saat mengancam nyawa mereka.
Nel juga menerangkan, “Dia pun (NEL) sempat digiring menuju pintu kamar dengan cara menarik lengannya, hingga baju korban nyaris terbuka. Namun warga di sekitar rumah langsung berdatangan dan menghentikan aksi keji yang dilakukan pelaku, yakni SRI.
Sementara itu Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol. Ruswan Buntuan saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Rabu (19/07) via celuler mengatakan, “Kasus pengancaman tersebut sudah masuk ke pihak penyidik. Tentu pihak korban harus menunggu prosesnya nanti seperti apa,” singkatnya. (R_Th)