CoverMongondow, Kotamobagu – Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Hi. Ahmad Sabir, SE tak terima berkas pendaftarannya ditolak panitia penjaringan, saat pemasukan berkas, Senin (17/07) pukul 17.00 wita sore tadi di sekertariat Panitia Penjarigan Cawali dan Cawawali dari Partai Amanat Nasional.
Iapun berencana akan melaporkan hal ini ke DPW PAN Sulut dan ke DPP PAN. “Saya akan meminta penjelasan DPW PAN Sulut dan DPP, terkait penolakan berkas ini,” kata Politisi PAN Kotamobagu itu di kediamannya malam tadi pukul 20:00 wita.
Ia menyesalkan sikap panitia, yang menurutnya tidak melakukan pemberitahuan, terkait adanya perubahan jadwal pendaftaran pada dirinya.
“Sesuai jadwal yang diberikan panitia itu pukul 17:00 Wita. Namun, saya tidak ada pemberitahuan sama sekali dari panitia, kalau ternyata ada perubahan Jadwal,” ungkapnya dengan nada kesal.
Saat ditanyai terkait apakah ada calon lain yang memasukan berkas pendaftaran calon di luar jadwal, dia katakan, “Iya, dan itu ada, akan tetapi kenapa saya yang tidak sesuai jadwal kata mereka (Panitia, Red) tidak diterima dan yang tidak sesuai jadwal juga diterima, ada apa ini,” tanya Sabir.
Terpisah, Ketua Panitia Penjaringan DPD PAN Kotamobagu, Iswadi Tami Gaib menjelaskan, penolakan panitia terhadap berkas pendaftaran Ahmad Sabir, karena dirinya tidak menepati jadwal yang sudah ditetapkan.
“Awalnya, Ketua DPRD mengkonfirmasi ke panitia pukul 13:00 hingga 14:00 Wita. Tapi yang bersangkutan tiba pukul 17:00 Wita, sehingga kami menolak berkas pendaftaran,” tutur Gaib.
Diketahui, berdasarkan jadwal yang dipublish Panitia Penjaringan Pilkada DPD PAN Kotamobagu, pendaftaran 13 kandidat yang telah mengambil formulir, telah ditetapkan oleh panitia, agar tidak berbenturan.
Hi. Ahmad Sabir sendiri, mendapat jadwal pukul 13.00 sampai 14.00 wita, namun pada jam tersebut yang datang justru Tatong Bara. Pada saat itu, Sabir terlihat turut mendampingi Tatong bersama sejumlah kader PAN dan pendukung Tatong.