CoverMongondow, Kotamobagu – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Selasa (06/06) siang tadi, melakukan penertiban kepada para pedagang beras yang menjajakan dagangannya di luar kendaraan pengangkut beras di kompleks Pasar 23 Maret.
“Penertiban ini kami lakukan karena banyaknya para pedagang beras yang berjualan di luar mobil. Hal ini juga dilakukan sekaligus sosialisasi Perda Nomor: 9 Tahun 2016 tentang larangan berjualan di jalan,” ujar Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta, SSTP.
Sahaya Mengatakan, “Setelah penertiban tersebut dilakukan, dan masih ada juga pedagang yang coba-coba melanggarnya, maka pihak kami akan langsung melakukan tindakan tegas terhadap para pedangang yang nakal.
“Jika hal itu terjadi, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penyitaan terhadap barang dagangan mereka, dan juga langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk penempatan para pedagang ini,” pungkas Sahaya. (R_Th)