CoverMongondow, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (14/06) sore tadi mengeluarkan Surat Himbauan kepada pemilik usaha kanopi/tenda yang ada di kotammobagu.
Surat himbauan bernomor 005/Setda-KK/135/VI-2017, menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda KK Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban Umum dan ketenteraman Masyarakat, Keputusan walikota Nomor 77 tahun 2017 tentang penetapan Lokasi Bazzaar Ramadhan 1438 H di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, sebagai dasar hukum.
Dalam poin ke-tiga surat ini menyebutkan, ”Dimintakan kepada Saudara/I agar tidak menyewakan /melayani pemasangan kanopi/tenda di area fasilitas umum yang tidak berijin.
Di ketahui, Surat himbauan yang sifatnya segera ini, menyebutkan, bagi yang tidak melaksanakan himbauan ini, maka dapat dikenakan sanksi serta dituntut pidana sesuai ketentuan yang berlaku (Poin ke-lima).
Surat yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Gunawan Damopolii mengatasnamakan walikota kotamobagu, tembusannya ke Ketua DPRD, Polres Bolmong, Kodim 1303 Bolmong, Satlantas, Kipan C 713 serta SKPD terkait.
Di ketahui, surat himbauan ini di bagikan oleh Sahaya Mokoginta, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) kotamobagu lewat grup WhatsApp Kawan Jurnalis BMR, Rabu (14/06) malam tadi, sementara saat dimintai tanggapan lewat pesan di grup yang sama, sampai berita ini tayang belum dibalas. (R_Th)