CoverMongodow, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan menerapkan terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kempan RB) Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramdhan 1438 Hijriah / 2017 Masehi.
Seperti disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Refli Mokoginta. Kepada media, Senin (22/05) beliau mengatakan, untuk penerapan jam kerja bagi ASN selama Bulan Ramadhan 1438 Hijriah / 2017 Masehi, nanti pada 1 Ramadhan.
“Mulai 1 Ramadhan, SE Kempan RB akan diberlakukan ke semua ASN dilingkungan Pemkot kotamobagu, dimana, dalam edaran tersebut mengatur jam kedatangan, istirahat serta kepulangan,” jelas Mokoginta.
Menurutnya lagi, selain acuannya SE Kempan RB juga SK. Gubernur Sulut, yang nantinya penetapannya setelah Pemerintah mengumumkan 1 Ramadhan tahun 1438 H jatuh tanggal berapa, yang secara otomatis juga itu akan diberlakukan.
Refri pun berharap, ASN tetap bekerja seperti hari – hari sebelumnya. ”Kerja mereka para ASN seperti biasa, tetap memberikan pelayanan sesuai dengan Tupoksi SKPD masing – masing, hanya jam kerja saja yang ada perubahan,” pinta Refli, lewat selular.
Di ketahui, Pada hari Selasa, 16 Mei 2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1438 H. (R_Th)